PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS
DINAS PENDIDIKAN
Alamat : Jalan Tambun Bungai No. 70 Telp. (0513) 21175 Kode Pos 73514 Kuala Kapuas
Email : disdik_kab.kapuas@yahoo.co.id
197906112014061004


Nomor


: 800.1.11.13/027/Disdik/Sekrt/I/2025
Kuala Kapuas, 16 Januari 2025
Lampiran: -Kepada
Perihal: Kenaikan Gaji Berkala
  An. MUARIFIN
Yth.Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas
di -
     Kuala Kapuas

                 Dengan ini diberitahukan bahwa, sehubungan dengan telah dipenuhinya masa kerja dan syarat-syarat lainnya kepada :
1. Nama: MUARIFIN
2. NIP: 197906112014061004
3. Tempat Tanggal Lahir: BANYUWANGI, 11 Juni 1979
4. Pangkat Golongan Ruang: Pengatur, II/c
5. Jabatan: Pengadministrasi Umum Sekolah
6. Unit Kerja: SMPN 2 TAMBAN CATUR KEC. TAMBAN CATUR
7. Gaji Pokok Lama: Rp. 3.042.800,00
                 Atas dasar surat keputusan terakhir tentang gaji/pangkat yang telah ditetapkan :
Oleh Pejabat: Bupati Kapuas
a. Tanggal: 09 Januari 2024
b. Nomor: SK.823.1.3.2/12/MPPK/BKPSDM-KPS/2024
c. Tanggal Berlaku Gaji: 01 Februari 2024
d. Masa Kerja Golongan: 22 Tahun 0 Bulan
                 DIBERIKAN KENAIKAN GAJI BERKALA SEHINGGA MEMPEROLEH :
8. Gaji Pokok Baru: Rp. 3.389.700,00
: ( Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus )
9. Berdasarkan Masa kerja: 23 Tahun 0 Bulan
10. Dalam Pangkat Golongan Ruang: Pengatur, II/c
11. Mulai Tanggal: 01 Februari 2025
                 Diharapkan agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 kepada Pegawai tersebut dibayarkan penghasilannya berdasarkan gaji pokoknya yang baru dengan ketentuan bahwa pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas.

KEPALA DINAS,




Drs. ASWAN, M.Si
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 196809021990121001
Tembusan surat ini disampaikan kepada :
1. Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin di Banjarbaru
2. Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya
3. Pimpinan PT. Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya di Palangka Raya
4. Inspektur Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas
5. Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas di Kuala Kapuas
6. Pegawai yang bersangkutan (MUARIFIN)